Pelanggaran dan Pelaksanaan Kode Etik Profesional Public
Relation
Kasus Pembobolan Dana Nasabah Citibank dan Pengembalian Citra Perusahaan
Kode
Etik bukan lagi hal yang langka saat ini, bahkan kode etik dipercayakan untuk
jadi salah satu landasan yang sangat dibutuhkan agar terciptanya keteraturan
pekerjaan, segala macam organisasipun memiliki kode etik tersendirinya, dengan
angan agar tujuan yang direncanakan tercapai, kode etik akan menciptakan
keteraturan dan banyak hal kemanusaiaan lainya. Kode etik sangat dijunjung
tinggi karena bertuliskan peraturan-peraturan para karyawanya.
Kode
etik pun memiliki banyak cabang organisasi, bagaikan ranting yang saling
bercabang kode etikpun banyak sekali cabangnya untuk menciptakan suatu
keteraturan yang lurus, namun kali ini yang akan kita bahas merupakan kode etik
Public Relation, Dalam public relations, kode etik merupakan panduan bagi
para praktisi public relations yang harus diikuti untuk menciptakan
status profesional bagi area public relations serta untuk memperbaiki
kepercayaan publik terhadap organisasi. Dalam lingkup dunia internasional, kita
telah mengenal beberapa kode etik public relations yang dikembangkan
oleh organisasi public relations profesional diantaranya
adalah Public Relations Society of America (PRSA), Internasional
Associations of Business Commmunicators (IACB), International Public
Relations Association (IPRA). Dalam lingkup nasional, kita mengenal
kode etik public relations yang dikembangkan oleh Perhimpunan
Hubungan Masyarakat Indonesia (Perhumas Indonesia) dan Asosiasi
Perusahaan Public Relations Indonesia (APPRI).
Tahun
2011 masyarakat dikenalkan dengan sebuah kasus yang cukup menyita perhatian,
penyidikan demi penyidikan dilakukan dengan sabarnya untuk menemukan hasil dan
titik akhir dari kasus ini. Kasus yang sangat meledak karena didasari oleh
kerugian yang cukup besar, perasaan kecewa dan amarah menyelimuti para korban,
bahkan nama baik sebuah bank tak luput dipertaruhkan. Citibank adalah bank yang
sedang jadi bahan perbincangan disekitar tahun 2011, bagaimana tidak
penggelapan uang nasabah telah dilakukan, bahkan nilainyapun tak
tanggung-tanggung. Penggelapan dilakukan oleh Inong Melinda atau yang biasa
dikenal dengan Melinda Dee selaku Relationship Manger Citigold. Kasuspun terus
bergulir hingga beberapa karyawan Citibank ikut terjerat ikatan pidana karena
membantu Melinda ini sendiri.
Kasus lengkap dapat dibaca di https://uiita.wordpress.com/2014/06/20/kasus-pembobolan-dana-nasabah-citibank-melinda-dee/
Pada
kasus Citibank ini kode etik profesi public relation disini juga dilanggar oleh
praktisi humas yang mana membobol ATM para nasabahnya, kode etik yang dilanggar
sendiri beberapa yaitu :
1.
Code
of profession
Disini Melinda
melanggar code of profession karena tidak melaksanakan tugas dan profesi humas
dengan sebaik-baiknya, seharusnya dia menjaga kepercayaan para nasabahnya
sehingga nasabah akan senantiasa menggunakan citibank sebagai bank kepercayaan
mereka, namun karena perbuatan Melinda yang bahkan memalsukan tanda tangan para
nasabahnya maka banyak nasabah yang tidak hanya kecewa namun juga mengalami
beberapa kerugian.
2.
Code
of enterprise
Melinda juga
melanggar code of enterprise atau hukum pemerintah tentang korupsi atau
penggelapan uang dan penipuan, seperti dibuktikan bahwa Melinda terjerat pasal
49 ayat 1 dan 2 UU No. 7 tahun 1992 sebagaimana diubah dengan
UU No.10 tahun 1998 tentang perbankan dan atau pasal 6
UU No.15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No. 25 tahun 2003
sebagaimana diubah dengan UU No. 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian
uang. Melinda pun dihukum dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp10
miliar.
3.
Melanggar
Pasal I Komitmen Pribadi
Yang mana
bunyinya anggota PERHUMAS harus :
a.
Memiliki
dan menerapkan standar moral serta reputasi setinggi mungkin dalam menjalankan
profesi kehumasan.
b.
Berperan
secara nyata dan sungguh-sungguh dalam upaya memasyarakatkan kepentingan
Indonesia.
c.
Menumbuhkan
dan mengembangkan hubungan antar warga Negara Indonesia yang serasi dan selaras
demi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa.
Karena
tidak menumbuhkan dan mengembangkan hubungan antar warga Negara Indonesia yang
serasi namun justru membuat terjadinya perpecahaan sata itu, banyak sekali
masyarakat yang bahkan selalu berorasi penuh amarah didepan kantor citibank.
Serta tidak menerapkan moral karena berani menggelapkan uang para nasabah yang
mana ini merupakan tindakan pelanggaran norma.
4.
Melanggar Pasal III
Perilaku terhadap Masyarakat dan Media Massa
Anggota PERHUMAS Indonesia harus :
a.
Menjalankan kegiatan
profesi kehumasan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat serta harga diri
anggota masyarakat.
b.
Tidak melibatkan diri dalam
tindak manipulasi integritas sarana maupun jalur komunikasi massa.
c.
Tidak menyebarluaskan
informasi yang tidak benar atau yang menyesatkan sehingga dapat menodai profesi
kehumasan.
d.
Senantiasa membantu untuk
kepentingan Indonesia.
Karena
melibatkan diri pada tindak manipulasi yaitu manipulasi data nasabah dengan
memalsukan tandatangan, memanipulasi KTP, dan memanipulasi pemasukan uang
Citibank
Sehingga
dapat ditarik garis besar bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu
praktisi humas Citibank sangatlah besar, tak hanya kode etik yang dilanggar
namun ketentuan pasalpun dibangkang, penggelapan uang nasabah yang seharusnya
di jaga kepercayaannya justru berbanding terbaling, pemalsuan tanda tangan dan
identitas diri adalah pelanggaran yang sangat besar.
Namun
terlepas dari pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu praktisi humas ini
masih ada beberapa humas yang bekerja memutar otak dan banting tulang agar
masalah dapat terselesaikan, mengembalikan kepercayaan para pelanggan dan
mengembalikan nama baik perusahaan dan tetap dilandasi oleh etika profesi
public relation yang berlaku. Meyakinkan manajemen internalpun juga menjadi
tugas para praktisi humas yang mencoba memperbaiki masalah yang sedang terjadi.
Menurut Detta Amahorseya, Corporate Affairs Head Citibank Indonesia, pekerjaan
PR yang paling awal adalah meyakinkan manajemen bahwa yang diusulkan akan
berguna untuk menunjang aktivitas perusahaan. PR juga harus mampu meyakinkan
manajemen untuk mau menerima program tersebut, jika tahap awal ini gagal maka
jalan selanjutnya akan sulit dilaksanakan oleh praktisi PR lainya karena
aktivitas apapun dari PR harus memiliki restu dari manajemen. Oleh sebab itu,
tambah Ditta sudah seharusnya kalau program PR itu harus dibuat sebagai program
jangka panjang. Menurut mantan corporate public relation manager Sampoerna ini
sangat sulit kalau PR hanya mengandalkan program ad hoc, program yang hanya
sekali jalan. Apalagi kalau PR mengandalkan pesanan dari atasan. Hampir bisa
dipastikan, departemenya tidak akan kemana-mana.
Public
Relation ini juga membina hubungan baik dengan wartawan, tidak hanya saat ada press
conference ataupun gathering, namun juga bertemu hanya bertemu tanpa ada
pemberian informasi apapun karena konteksnya disini adalah membina hubungan
yang baik, sehingga nantinya para wartawan akan merasa nyaman dan secara tidak
langsung dapat mengubah presepsi negativ tentang Citibank ini sendiri. Selain dengan
wartawan para praktisi public relation juga harus membina hubungan yang baik
dengan para karyawan lainya, sehingga semua karyawan harus setuju dahulu
terhadap apa yang nantinya akan direncanakan sehingga terciptanya keteraturan. Citra
internal yang baik dengan sendirinya nanti akan menghemat biaya pengembangan
sumberdaya manusia, sehingga biaya pengembangan sumberdaya manusia nantinya
akan lebih optimal karena loyalitas karyawan yang meningkat, sehingga biaya
pengembangan sumberdaya manusia akan dapat ditekan karena hanya menjalankan apa
yang sudah ada bukan melatih sumberdaya manusia yang masih baru. Citra
eksternal juga dibangun sehingga nantinya akan membangkitkan kepercayaan
masyarakat tentang Citibank ini dan secara tidak langsung juga akan
meningkatkan keinginan masyarakat untuk ikut berkontribusi di Citibank ini. Pembangkitan
citra ini dilakukan dengan cara :
a.
Memetakan
persepsi dari hasil audit citra yang sudah ada lalu dikoordinasikan dengan visi
manajemen agar menciptakan posisi yang tepat dalam persepsi masyarakat
b.
Menyesuaikan
dengan visi manajemen, kesesuaian dengan aktivitas manajemen paling atas
merupakan hal yang mutlak perlu agar tidak terjadinya kontraproduktif. Seperti misalnya
pada program Citibank dimanapun berada programnya selalu sama yaitu
mengutamakan pendidikan baru nantinya melaksanakan program-program berikutnya
seperti Citibank Peka
c.
Pahami
Audience, program yang akan dibuat harus benar-benar berdasarkan kebutuhan
audiens sehingga public relation harus benar-benar mengenali audiensnya. Seperti
contohnya dalam program Citibank Peka yang mana salah satu audiensnya merupakan
karyawan Citibank sendiri yang mengalami musinah banjir ditempat tinggalnya
d.
Fokus,
Pada saat menyiapkan program pengembangan masyarakat harus fokus terhadap satu
perkembangan titik tertentu. Citibank fokus terhadap masalah pendidikan
sehingga yang diutamakan disini merupakan program pendidikanya terlebih dahulu.
Fokus ini menjadi penting untuk menghindari jebakan permintaan sesaat dari
direksi maupun komisaris-komisaris yang masih baru.
e.
Kreativitas,
seperti contohnya pada program Citibank Peka ini membutuhkan waktu 3 bulan
untuk mendapatkan namanya, nama ini didapatkan dengan cara mengadakan lomba
dikantor mengenain nama program sosial di Citibank, Peka ini dipilih dari kata
peduli
f.
Konsistensi,
Konsistensi ini mutlak perlu karena hal itu menyangkut sejauh mana kemampuan PR
untuk merubah citra. Seperti yang dilakukan Citibank Peka yang bekerja sama
dengan yayasan yang sama setidaknya dalam kurun waktu lima tahun.
Melalui hal ini dapat dibuktikan
bahwa aktivis public relation yang lainya juga melaksanakan kode etik ketika
terjadinya krisis atau masalah, yang dapat dibuktikan beberapa diantaranya
adalah :
1.
Pasal
2 APRI : penyebarluasan informasi
Penyebarluasan ini
dilakukan oleh public relation dengan cara mengadakan konfersi pers kepada
wartawan
2.
Pasal
3 APRI : Media komunikasi
Public relation
ini menyebarkan informasi tentang program yang akan diambil dan meminta
kontribusi dari karyawan-karyawan lainya
Daftar Pustaka :
2. Agung, Silih.Jim Macnamara. Strategi Public Relation
3. https://rumakom.wordpress.com/2008/02/22/kode-etik-profesi-appri/
Komentar
Posting Komentar