YOGYAKARTA – Kebebasan
dalam menyampaikan informasi memang sudah diatur. Masyarakat diberi kebebasan
dalam menyampaikan suatu kabar atau berita, namun bukan semata-mata masyarakat
dapat bebas memposting berita yang seharusnya tidak layak untuk dipublikasikan.
Yang harus tetap diperhatikan saat mempublikasikan berita adalah menjaga nama
baik korban. Masyarakat harus tetap menghormati korban maupun pelaku agar tidak
melanggar kode etik dalam jurnalistik sendiri.
Sebuah
blog bernama rahmatwibowo4 mengulas tentang berita perampokan yang terjadi pada
tanggal 27 Desember 2016 di Pulomas, Jakarta. Memang tidak salah pengulasan
tersebut, namun di dalam blog itu foto korban tidak di sensor sehingga
melanggar kode etik jurnalistik pasal 2, pasal 4, Pasal 5. Yang di publikasikan
pada tanggal 28 Desember 2016.
Berita
ini melanggar pasal 2 yang berbunyi “Wartawan
Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas
jurnalistik.” karena tidak menghormati hak privasi dari para
korban , yang mana foto korban yang di publikasikan sangat tidak layak untuk
dikonsumsi publik. Selain itu berita tersebut juga mencantumkan nama korban
secara lengka. Berita ini melanggar pasal 4 yang berbunyi “Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong,
fitnah, sadis, dan cabul” karena berita
tersebut memberikan foto yang bersifat sadis, foto yang nantinya bisa
menyebabkan trauma dan ketakutan. Foto yang di publik sangatlah bersifat
privasi.
Berita
ini juga melanggar pasal 5 yaitu “Wartawan
Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila
dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.” Didalam
berita ini nama dari korban perampokan tidak
di samarkan yang mana dijelaskan bahwa korban bernama :
1. Dodi Triono ( pemilik rumah ), kelahiran Jakarta 17 Mei 1957. Warga Pulomas Residen.
2. Diona Arika Andra Putri ( anak korban ), kelahiran Jakarta 26 Agustus 2000.
3. Dianita Gemma Dzalfayla, anak ketiga Dodi Triono, kelahiran Jakarta 31 Mei 2007.
4. Amel, teman anak korban.
5. Yanto, sopir korban.
6. Tasrok, 40, sopir, warga Purbalingga.
Korban hidup :
1. Emi, kelahiran Sukabumi 7 Maret 1975.
2. Zanette Kslila Azaria ( anak korban) , kelahiran Jakarta 14 Mei 2003.
3. Santi, 22 .
4. Fitriani (PRT ), warga Kebumen, lahir 5 Januari 1993.
5. Windy (PRT ) , 23, warga Banjarnegara.
1. Dodi Triono ( pemilik rumah ), kelahiran Jakarta 17 Mei 1957. Warga Pulomas Residen.
2. Diona Arika Andra Putri ( anak korban ), kelahiran Jakarta 26 Agustus 2000.
3. Dianita Gemma Dzalfayla, anak ketiga Dodi Triono, kelahiran Jakarta 31 Mei 2007.
4. Amel, teman anak korban.
5. Yanto, sopir korban.
6. Tasrok, 40, sopir, warga Purbalingga.
Korban hidup :
1. Emi, kelahiran Sukabumi 7 Maret 1975.
2. Zanette Kslila Azaria ( anak korban) , kelahiran Jakarta 14 Mei 2003.
3. Santi, 22 .
4. Fitriani (PRT ), warga Kebumen, lahir 5 Januari 1993.
5. Windy (PRT ) , 23, warga Banjarnegara.
Agar lebih terciptanya suatu kenyamanan dan keamanan
sebaiknya para jurnalis lebih memperhatikan kode etik jurnalistik yang sudah
termuat dalam undang-undang sehingga tidak ada yang merasa dirugikan dan tersinggung
dari konten berita tersebut.
Komentar
Posting Komentar