Langsung ke konten utama

Ketidak sesuaian berita dengan kode etik jurnalistik

YOGYAKARTA – Kebebasan dalam menyampaikan informasi memang sudah diatur. Masyarakat diberi kebebasan dalam menyampaikan suatu kabar atau berita, namun bukan semata-mata masyarakat dapat bebas memposting berita yang seharusnya tidak layak untuk dipublikasikan. Yang harus tetap diperhatikan saat mempublikasikan berita adalah menjaga nama baik korban. Masyarakat harus tetap menghormati korban maupun pelaku agar tidak melanggar kode etik dalam jurnalistik sendiri.
Sebuah blog bernama rahmatwibowo4 mengulas tentang berita perampokan yang terjadi pada tanggal 27 Desember 2016 di Pulomas, Jakarta. Memang tidak salah pengulasan tersebut, namun di dalam blog itu foto korban tidak di sensor sehingga melanggar kode etik jurnalistik pasal 2, pasal 4, Pasal 5. Yang di publikasikan pada tanggal 28 Desember 2016.
Berita ini melanggar pasal 2 yang berbunyi “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.” karena tidak menghormati hak privasi dari para korban , yang mana foto korban yang di publikasikan sangat tidak layak untuk dikonsumsi publik. Selain itu berita tersebut juga mencantumkan nama korban secara lengka. Berita ini melanggar pasal 4 yang berbunyi “Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabulkarena berita tersebut memberikan foto yang bersifat sadis, foto yang nantinya bisa menyebabkan trauma dan ketakutan. Foto yang di publik sangatlah bersifat privasi.
Berita ini juga melanggar pasal 5 yaitu “Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.” Didalam berita ini nama dari korban perampokan tidak  di samarkan yang mana dijelaskan bahwa korban bernama :
1. Dodi Triono ( pemilik rumah ), kelahiran Jakarta 17 Mei 1957. Warga Pulomas Residen.
2. Diona Arika Andra Putri ( anak korban ), kelahiran Jakarta 26 Agustus 2000.
3. Dianita Gemma Dzalfayla, anak ketiga Dodi Triono, kelahiran Jakarta 31 Mei 2007.
4. Amel, teman anak korban.
5. Yanto, sopir korban.
6. Tasrok, 40, sopir, warga Purbalingga.

Korban hidup :
1. Emi, kelahiran Sukabumi 7 Maret 1975.
2. Zanette Kslila Azaria ( anak korban) , kelahiran Jakarta 14 Mei 2003.
3. Santi, 22 .
4. Fitriani (PRT ), warga Kebumen, lahir 5 Januari 1993.
5. Windy (PRT ) , 23, warga Banjarnegara.

Agar lebih terciptanya suatu kenyamanan dan keamanan sebaiknya para jurnalis lebih memperhatikan kode etik jurnalistik yang sudah termuat dalam undang-undang sehingga tidak ada yang merasa dirugikan dan tersinggung dari konten berita tersebut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh kasus pelanggaran dan penerapan etika profesi Public Relation

Pelanggaran dan Pelaksanaan Kode Etik Profesional Public Relation Kasus Pembobolan Dana Nasabah Citibank dan Pengembalian Citra Perusahaan Kode Etik bukan lagi hal yang langka saat ini, bahkan kode etik dipercayakan untuk jadi salah satu landasan yang sangat dibutuhkan agar terciptanya keteraturan pekerjaan, segala macam organisasipun memiliki kode etik tersendirinya, dengan angan agar tujuan yang direncanakan tercapai, kode etik akan menciptakan keteraturan dan banyak hal kemanusaiaan lainya. Kode etik sangat dijunjung tinggi karena bertuliskan peraturan-peraturan para karyawanya. Kode etik pun memiliki banyak cabang organisasi, bagaikan ranting yang saling bercabang kode etikpun banyak sekali cabangnya untuk menciptakan suatu keteraturan yang lurus, namun kali ini yang akan kita bahas merupakan kode etik Public Relation, Dalam public relations, kode etik merupakan panduan bagi para praktisi public relations yang harus diikuti untuk menciptakan status profesion...

Contoh Opini news

Tentang Tuntutan untuk Pemerintahan yang Lebih Baik Indonesia sudah memutuskan untuk memulai sistem demokrasi sejak awal merdeka dengan pimpinan negara yaitu Presiden, tentu sangat menguntungkan karena rakyat tetap memiliki pemimpin yang akan mengayomi dan bekerja keras untuk kemajuan dan kesejahteraan negaranya namun tetap dengan menghormati rakyatnya, karena rakyat masih memiliki suara untuk ikut andil dalam pembangunan dan perencanaan negara, istilahnya yang dilakukan oleh oknum dan kepala pemerintah yaitu untuk rakyat, dari rakyat dan oleh rakyat. Namun tidak semudah itu, mencari Presiden yang dimau memang sangat susah, yang tidak hanya melampirkan janji namun merealisasikan janji tersebut, tidak hanya suatu perkataan namun suatu tindakan dari apa yang telah terucapkan karena perkataan yang terucap tanpa suatu tindakan tidak akan menghasilkan tujuan yang dicapai bahkan malah menimbulkan suatu kekecewaan yang ada dalam hati, berasa dibohongi karena telah dijanjikan namun tidak di...

Contoh feature perjalanan + how to do

Pesona Hutan Pinus ala Desa Vokasi Pepohonan adalah suatau yang mulai sulit untuk dijumpai, bertatap mata denganya seakan suatu hal langka untuk didapat. Warna hijau daunya yang seakan menambah ketentraman bagi penikmatnya, terkadang saat warna hijau daun berganti dengan warna coklat dan dedaunan itu seakan mulai menjatuhkan dirinya keindahanpun tak berlalu begitu saja, musim gugur maupun musim semi tak lagi jadi penghalang pepohonan untuk memancarkan keindahanya. Bagaimana tidak tanpa pepohonan tak adalagi udara yang bersih untuk di salurkan ke paru-paru, tanpa pepohonan tak ada lagi suara kicauan burung yang terkadang menetapkan sarangnya di rantingnya. Rasanya alunan musik dari kicauan burung-burung itu mengaliri telinga dengan penuh kedamaian. Namun sayangnya pepohonan tak lagi banyak menyelimuti semua tempat, dibeberapa kota besar mendapatkan satu dua pohon memang pasti mudah , pohon itu seakan sudah dipersiapkan sebagai penyedap keindahan lingkungan sekitar, namun menemu...